Jangan Tayangkan Iklan Rokok
Komite Penyiaran Indonesia (KPI) mendesak seluruh setasiun televisi swasta nasional untuk tidak menayangkan rokok dan alkohol sebelum pukul 21.30 WIB waktu setempat.
Desakan tersebut disampaikan melalui surat KPI tanggal 14/1/08, ditandatangani Ketua KPI Prof. Sasa Djuarsa Sendjaja, Ph.D, ditujukan kepada seluruh Direktur Utama Setasiun Televisi Nasional. Tembusan surat dikirim kepada DPR Komisi I, Menkominfo, Kapolri, Kejaksaan Agung, Ketua MUI, Ketua LSF dan KPUD seluruh Indonesia.
Dasar penyampaian desakan tersebut selain banyaknya pengaduan masyarakat yang diterima KPI, ialah bertolak dari Keputusan Pemerintah No. 50 Tahun 2005 tentang Penyelenggaraan Penyiaran Lembaga Penyiaran Swasta yang salah satu ayatnya menyebutkan, “Iklan rokok pada lembaga penyiaran radio dan televisi hanya dapat disiarkan pada pukul 21.30 sampai dengan pukul 05.00 waktu setempat dimana lembaga penyiaran tersebut berada”.Selain larangan tersebut di atas, juga melanggar Standar Program Siaran (SPS) yang menyebutkan, “dilarang menyiarkan program yang mengandung muatan yang mendorong anak-anak atau remaja untuk menggunakan alkohol dan rokok”Dalam surat tersebut tidak disebutkan apa sanksinya jika desakan tersebut diabaikan (Infokom/sb)
sumber MUI.or.id