Ikuti Saya di:

satPOL PP indonesia dan tingkah lakunya yang menjikikkan

Satu lagi yang menandakan bahwa suplementasi penegakan hukum dinegara kita tak ubahnya bangkai berbaju rapi, betapa tidak satuan polisi pamong praja (POL PP), yang seharusnya sesuai dengan namanya PAMONG PRAJA tapi kenyataannya berbalik,sebut saja kasus terbakarnya bayi berusia 4 tahun Siti Horiyah dalam razia PKL (Pedagang Kaki Lima) oleh Satpol PP Surabaya di kawasan Jl Pemuda, jelas sekali menandakan bahwa POL PP yang berseragam resmi itu tak ubahnya bangkai yang berhamburan


para saksi menyebutkan bahwa Wahyudi-lah yang menarik rambut Sumariyah, 22, saat akan menangkap penjual pentol itu ketika razia baru mulai. Sumariyah adalah ibu kandung Horiyah.

Akibat tindakan itu, pegangan Sumariyah terhadap gerobaknya lepas, sehingga gerobak berisi pentol dan kuah itu terguling dan terbakar karena minyak kompor di dalam gerobak tumpah.
Horiyah yang duduk di atas gerobak disambar api dan tersiram kuah panas yang merendam pentol. Tubuhnya mengalami luka bakar sampai 67 persen dan hingga kemarin masih berada dalam kondisi kritis di RSU dr Soetomo.


”Hasil pemeriksaan hingga hari ini (kemarin, red), baru satu orang yang dinyatakan sebagai tersangka, yakni Wadanton Satpol bernama Wahyudi,” ungkap Kapolresta Surabaya Selatan, AKBP Lakoni Wira Negara, Selasa (12/5)..

Lakoni mengatakan, Wahyudi dianggap lalai sehingga mencelakakan orang lain, dan dia dijerat dengan pasal 360 KUHP dengan ancaman hukuman 2 tahun penjara. Selain itu, Wahyudi juga dijerat pasal 351 KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.

Meski telah dinyatakan tersangka, Wahyudi tidak ditahan. Alasannya, kata Lakoni, selama pemeriksaan Wahyudi bersikap kooperatif. Dia mengakui melakukan tindakan terhadap Sumariyah karena tugas, dan menyatakan tidak akan melarikan diri.

”Tapi kami akan terus melakukan perundingan dulu dengan penyidik untuk melihat hasil pemeriksaan lanjutan terkait keputusan ditahan atau tidak ditahan,” imbuh Lakoni.
Penetapan Wahyudi sebagai tersangka ini, terutama setelah keterangan Sumariyah menyebut jelas bahwa Wadanton itu tidak peduli ketika Horiyah terjatuh dan terbakar akibat gerobak terguling.

”Pak Yudi meneng, gak nulung anakku pas tibo ( Pak Yudi diam, tidak menolong saat anak saya jatuh, red),” kata Sumariyah dalam bahasa Jawa berlogat Madura, seperti yang ditirukan petugas.

Kemarin, ketika ditemui Surya, Sumariyah tampak masih shock. Wanita berambut panjang itu terlihat bingung, stres dan terus menangis sambil menunggui anaknya di luar ruangan ROI IRD RSU Dr Soetomo. Sambil terus menangis, Sumariyah yang menjadi pusat perhatian pengunjung IRD, beberapa kali tak sadarkan diri.

`Anak saya bagaimana, anak saya bagaimana`, kalimat itu terus ia ucapkan ketika sadar.
Ia tidak lagi mempedulikan kondisi pakaiannnya yang acak-acakan dan kedua tangannya yang masih dibalut perban karena luka bakar.
Melihat kondisi Sumariyah itu, suami dan keluarganya mengaku tidak bisa berbuat apa-apa. Mereka hanya bisa memberi semangat dengan mengatakan anaknya akan segera sembuh.
Kata Mat Aqi, suami Sumariyah, dirinya hanya ingin Horiyah segera sembuh. “Urusan lain ya biar jadi urusan berikutnya,” tegasnya.

Karena gerobak dagangan pentolnya terbakar habis, kini Mat Aqi dan Sumariyah tidak memiliki sumber penghasilan lagi. “Biasanya penghasilan cuma sekitar Rp 20.000. Kalau ramai bisa Rp 25.000. Tapi sekarang ya tidak bisa apa-apa,” ungkap Mat. Sehari kemarin ia habiskan waktu di IRD RSU Dr Soetomo.

Sementara itu, kondisi Siti Horiyah masih kritis. Menurut keterangan Haliki, kakak Sumariyah, kondisi Horiyah masih belum stabil. Haliki yang diberi kesempatan melihat langsung Horiyah di ruang ROI menyatakan, bocah perempuan itu setiap saat sadar dan kemudian tidak sadarkan diri lagi.

“Saat sadar, dia minta digendong. Bagian wajah, dada dan tangannya masih diperban,” kata Haliki.
Kepala Satpol PP Kota Surabaya Utomo hingga Selasa (12/5) sore mengaku belum mengetahui bahwa Wahyudi telah ditetapkan sebagai tersangka. Utomo malah masih yakin anak buahnya itu hanya sebatas saksi.
“Jangan berandai-andailah wong tadi dia baru saksi kok,” katanya.

Terkait masalah hukum ini, Utomo menyerahkannya kepada pihak kepolisian untuk mengusutnya dan dia tidak akan mencampurinya. Utomo juga tidak akan memberikan advokasi terhadap anak buahnya. Dia menyerahkan kasus itu ke inspektorat (badan pengawas) Pemkot Surabaya.

Namun, Utomo mencoba membela anak buahnya. Ia mengatakan, terbakarnya Horiyah bukan disebabkan oleh ulah anak buahnya. Saat kejadian berlangsung, kata dia, anak buahnya masih berada di atas mobil patroli dan belum melakukan penertiban.

huh hukum di indonesia memamang seperti itu UDAH TAU SALAH MASIH AJA NGELESSSS